Intisarinews.co.id – Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial dan Publik Benny N.A Puspanegara meminta Polda Lampung menangkap Bos SPBU Tuba dan Pertamina segera memberikan sanksi tegas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Benny mengatakan, bahwa Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Tulang Bawang adalah potret telanjang hukum di negeri yang masih bisa dipermainkan oleh mereka yang punya uang dan pengaruh. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan ekonomi yang menghianati rakyat kecil dan mengkhianati konstitusi.
“Saya melihat dengan sangat prihatin, bahkan marah, ketika aparat penegak hukum baru berani menyentuh pelaku lapangan sementara pemilik SPBU yang menjadi dalang dan penerima keuntungan justru dibiarkan bebas, seolah tak tersentuh hukum. Ini adalah bentuk nyata dari hukum yang masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Benny kepada media ini. Rabu (05/11)
Menurut Benny, jika benar adanya aliran dana dari penyalahgunaan BBM bersubsidi itu bermuara ke bendahara SPBU dan akhirnya diserahkan kepada pemiliknya, maka tidak ada alasan sedikit pun bagi penyidik untuk tidak menjerat bos SPBU sebagai tersangka utama. Pertanggungjawaban pidana tidak berhenti di pekerja jerigen, hukum harus naik ke level pengendali, ke level pemodal, ke level otak di balik kejahatan ini.
“Saya meminta dengan tegas kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. untuk menjadikan kasus ini sebagai ujian moral dan integritas penegakan hukum di bawah kepemimpinannya yang baru. Rakyat Lampung menunggu langkah nyata, bukan sekadar wacana hukum atau konferensi pers yang manis di depan kamera,” ungkapnya
Bahkan, sambung Benny, Kapolda harus berani menembus batas kenyamanan aparatnya sendiri, Jangan biarkan penegakan hukum di Lampung menjadi alat kompromi antara modal dan kekuasaan.
“Bila penyidik berhenti di pelaku lapangan, maka pesan yang tersampaikan jelas bahwa hukum di Lampung bisa ditawar, bisa dinegosiasi, dan bisa dibeli,”urainya
Lebih dari itu, Pertamina tidak boleh menutup mata. Pertamina punya tanggung jawab moral dan administratif terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. SPBU 24.345.88 harus segera dibekukan, Tidak perlu menunggu proses hukum selesai bila indikasi pelanggaran sudah terang benderang. Penundaan tindakan hanya akan memperpanjang kebocoran subsidi dan mempermalukan nama Pertamina sendiri.
“Pertamina seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga keadilan distribusi energi, bukan malah memberi ruang kepada oknum pengelola SPBU yang mengkhianati mandat subsidi rakyat. Jika Pertamina diam, maka Pertamina turut bersalah, Ingat subsidi BBM bukanlah uang milik korporasi atau aparat, itu uang rakyat, dikumpulkan dari keringat petani, nelayan, buruh, dan masyarakat kecil yang hari ini semakin susah karena harga hidup melambung,” tambahnya
Sehingga, Ketika subsidi itu diselewengkan untuk memperkaya segelintir orang yang tamak, maka negara sedang mengizinkan perampokan dalam bentuk kebijakan.
‘Saya ingin menegaskan kembali, ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal moral dan keadilan sosial. Negara tidak boleh kalah oleh mafia energi yang bersembunyi di balik seragam perusahaan dan simbol-simbol legalitas. Hukum harus mengayun pedangnya ke atas bukan hanya ke bawah,” terangnya
Bahkan ia mengingatkan Kapolda Lampung dan Dirkrimsus Polda Lampung untuk segera telusuri aliran dana dari SPBU tersebut hingga ke pemiliknya.
“Periksa bendahara SPBU, manajer operasional, dan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai setoran uang hasil penyalahgunaan subsidi. Jangan beri ruang kompromi apa pun bagi pemilik SPBU yang sudah jelas menikmati keuntungan dari kejahatan ini,” jelasnya
Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas harus segera menjatuhkan sanksi keras terhadap SPBU 24.345.88. Ini bukan sekadar tindakan administratif, tapi bentuk tanggung jawab moral kepada publik. Bila Pertamina tidak segera bertindak, maka wajar jika publik menilai bahwa Pertamina ikut melindungi mafia energi di dalam tubuhnya sendiri.
” Keadilan yang tidak ditegakkan dengan keberanian, akan mati dalam kelicikan birokrasi dan kepura puraan penegakan hukum, Jangan biarkan itu terjadi di Lampung, Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan kepada institusi hukum dan negara hanya karena segelintir orang berani membeli hukum dengan uang kotor hasil korupsi subsidi,” katanya
Benny menambahkan, Jika Kapolda Lampung berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan Pertamina berani menjatuhkan sanksi keras kepada SPBU pelaku pelanggaran. “Maka inilah momentum bagi Lampung untuk menunjukkan bahwa hukum di daerah ini tidak bisa dibeli dan keadilan masih punya harga diri,”tutupnya
Sementara, PT Pertamina Niaga Lampung memilih bungkam terkait kasus penyegelan dan dugaan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Tulang Bawang Barat.
Diketahui, Pertamina telah menghentikan sementara pendistribusian BBM serta memasang spanduk bertuliskan “SPBU ini sedang dalam pembinaan PT Pertamina Patra Niaga” di SPBU 24.345.88.
Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Meski demikian, hingga kini pihak Pertamina belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembinaan maupun bentuk pelanggaran yang diduga terjadi.
Saat tim Hariankandidat.co.id mencoba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertamina Niaga di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung, hanya satu orang pegawai yang bersedia menemui.
Pegawai tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan resmi.
“Saya tidak bisa menjawab pertanyaan dari rekan media. Nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan jika sudah kembali kekantor,” ujarnya singkat.
Ketika tim media meminta nomor kontak pimpinan untuk konfirmasi lebih lanjut, pegawai itu enggan memberikannya dengan alasan takut. Ia justru meminta nomor kontak jurnalis Hariankandidat.co.id dan berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak Pertamina Niaga Bandar Lampung yang memberikan klarifikasi terkait penyegelan, pembinaan, dan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di SPBU 24.345.88 Tulang Bawang Barat.
Akibat penghentian distribusi tersebut, sejumlah warga dan pengendara setempat mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi. Kondisi ini turut berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat, terutama sopir angkutan dan petani yang bergantung pada ketersediaan BBM jenis solar dan Pertalite untuk menunjang pekerjaan sehari-hari.
(Hen)
![]()
